March 23, 2011

Empu 30 Kontainer BlackBerry Masih Gelap

Perkara penyelundupan 30 kontainer bermuatan BlackBerry kembali bergulir. Hari ini, sidang dengan terdakwa Johny Abbas kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda mendengar keterangan saksi. Namun, dalam sidang tersebut belum ditemukan titik terang siapa saja pemilik 30 kontainer berisi telepon pintar itu. "Who's the owner? Inilah yang masih menjadi pertanyaan," ujar kuasa hukum terdakwa, Bambang Widjoyanto usai sidang di Jakarta, Rabu 23 Maret 2011.


Albert Kendri, salah satu saksi yang dimintai keterangan menyatakan tidak mengetahui siapa saja pemilik kontainer BlackBerry itu. Meski demikian, ia mengaku pernah menghubungi para pemilik untuk melakukan pertemuan di Senayan, Jakarta.

Pertemuan dilakukan untuk mencari kesepakatan mengenai teknis pengambilan barang yang saat ini masih tertahan di Singapura. "Saya lupa, siapa saja yang datang," ujar Albert dalam persidangan.

Bambang pun meyakini, jika kliennya, Johny Abbas, tidak bersalah dan hanya dijadikan kambing hitam pihak pelapor. Dalam persidangan, pelapor tidak hadir dalam pertemuan 30 pemilik barang yang digagas Albert. "Hary Mulya tidak hadir," ujar Albert dalam sidang.

Dia menambahkan, dugaan penggelapan yang dituduhkan oleh Hary Mulya kepada Johny tidak berdasar. Hary dianggap tidak mempunyai hak lapor, karena dia bukan pemilik barang. "Rugi apa dia? Kalau dia bukan pemilik barang, bagaimana ruginya?" ujar Bambang.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula ketika tiga perusahaan Singapura mengirimkan 30 kontainer barang ke Indonesia dengan catatan dokumen berisi tekstil pada awal 2009. Namun, di Pelabuhan Tanjung Priok, kontainer tersebut ditahan Bea Cukai hampir enam bulan.

Perkara selanjutnya bergulir ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tertanggal 14 Agustus 2009 dan hakim memerintahkan re-ekspor, sehingga dilakukanlah re-ekspor ke Singapura pada 25 September 2009. Ketika barang tiba di Singapura, barang digeledah dan ternyata berisi BlackBerry dan minuman berakohol.

Meski telah dinyatakan kalah di pengadilan Singapura, pelapor justru melaporkan Jonny Abbas ke aparat berwenang Indonesia dengan tuduhan tindak pidana penipuan atau penggelapan atau pemalsuan surat seperti yang diatur dalam pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP, dan pasal 263 KUHP

Sumber : www.vivanews.com

0 komentar:

:10 :11 :12 :13
:14 :15 :16 :17
:18 :19 :20 :21
:22 :23 :24 :25
:26 :27 :28 :29
:30 :31 :32 :33
:34 :35 :36 :37
:38 :39 :40 :41
:42 :43 :44 :45
:46 :47 :48 :49
:50 :51 :52 :53
:54 :55 :56 :57
:58 :59 :60 :61
:62 :63

Silahkan Suarakan Pendapat Sobat

Untuk Membangun Blog Ini