April 11, 2011

Kembalikan Uang Negara

on-idea - Senin 11 April 2011, Pengadilan Filipina memutuskan janda mantan Presiden Ferdinand Marcos, Imelda Marcos,  mengembalikan uang negara sebesar US$280.000 (Rp2,4 miliar). Uang ini dilaporkan telah dikorupsi oleh Ferdinand Marcos dari Badan Makanan Filipina pada 1983.

Dikutip dari laman Associated Press, berdasarkan pengakuan Jesus Tanchanco, mantan pejabat Badan Makanan Filipina, Ferdinand Marcos pada 1983 memerintahkannya melalui telepon untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi keluarga Marcos.

Pengadilan memutuskan Ferdinand Marcos bersalah, dan jandanya, Imelda Marcos, 81, diminta membayar US$280.000 dalam waktu tidak kurang dari 30 hari. Jika tidak, maka berbagai aset dan properti keluarga Marcos akan disita.

Menanggapi dakwaan pengadilan, wanita yang memiliki koleksi 3.000 pasang sepatu ini belum berkomentar. Sebelumnya, tujuh bulan yang lalu, Imelda telah mengajukan banding terkait hal ini, namun ditolak pengadilan.

Imelda Marcos yang saat ini menjabat sebagai anggota kongres Filipina terkenal memiliki banyak skandal penggelapan uang dan pelanggaran HAM. Dia pernah menghadapi 900 kasus kriminal dan sipil di pengadilan Filipina, namun kebanyakan tidak diteruskan karena kurangnya bukti.

Tuntutan penggantian uang negara dari pengadilan kali ini terhitung masih sedikit jika dibandingkan dengan dana sebesar US$11 miliar (Rp95 triliun) yang diduga dikorupsi Ferdinand Marcos saat dia menjabat selama 21 tahun di Filipina.

Komisi Presidensial Tata Kelola Pemerintahan Filipina, yang dibentuk tahun 1986, untuk melacak uang hasil korupsi, telah berhasil mengidentifikasi korupsi Marcos sebesar US$6,5 miliar (Rp56triliun) dan telah mengembalikan aset dan dana pemerintah sebesar US$1,97 miliar (Rp17 triliun). Sementara sisanya masih dalam proses pelacakan.

0 komentar:

:10 :11 :12 :13
:14 :15 :16 :17
:18 :19 :20 :21
:22 :23 :24 :25
:26 :27 :28 :29
:30 :31 :32 :33
:34 :35 :36 :37
:38 :39 :40 :41
:42 :43 :44 :45
:46 :47 :48 :49
:50 :51 :52 :53
:54 :55 :56 :57
:58 :59 :60 :61
:62 :63

Silahkan Suarakan Pendapat Sobat

Untuk Membangun Blog Ini